. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
adalah badan yang melaksanakan kewajiban sidang umum sepanjang yang
berhubungan dengan daerah-daerah perwalian yang tidak diurus oleh Dewan
Keamanan.
Daerah perwalian adalah daerah yang berada dalam pengawasan dan penguasaan PBB. Dahulu pernah ada 11 daerah perwalian, dan akhirnya tinggal 1 yaitu Kepulauan Pasifik.
Daerah perwalian adalah daerah yang berada dalam pengawasan dan penguasaan PBB. Dahulu pernah ada 11 daerah perwalian, dan akhirnya tinggal 1 yaitu Kepulauan Pasifik.
Daerah-daerah lainnya (sebagian besar di Afrika) telah memperoleh kemerdekaannya. Tujuan dibentuknya dewan ini adalah untuk mendorong kemajuan penduduk daerah perwalian menuju pemerintah sendiri atau kemerdekaan.
Anggota
Dewan Perwalian terdiri atas negara-negara yang ditunjuk untuk
menguasai daerah-daerah perwalian, ditambah anggota lainnya yang
jumlahnya sama dengan negara-negara perwalian.
Tugas Dewan Perwalian
1. Mempelajari dan mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh negara yang menguasai daerah tersebut.
2. Bersama-sama dengan negara penguasa menyelidiki perkembangan daerah perwalian.
3. Mengadakan kunjungan daerah-daerah perwalian. United Nations
No comments:
Post a Comment