Landasan hukum otonomi daerah adalah dasar atau pondasi yang memberikan
legalitas hukum sehingga otonomi daerah dapat diselenggarakan di Negara
Indonesia. Landasan hukum otonomi daerah dapat disebut juga sebagai
dasar hukum otonomi daerah. Untuk mengetahui pengertian dasar hukum
otonomi daerah, anda dapat membaca artikel yang telah kami posting
sebelumnya dengan judul dasar hukum otonomi daerah. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai landasan hukum otonomi daerah di Indonesia.
Landasan Hukum Otonomi Daerah di Indonesia
Landasan hukum otonomi daerah di
Indonesia adalah dasar atau pondasi yang memberikan legalitas hukum
sehingga otonomi daerah dapat dilaksanakan di Indonesia. Indonesia
adalah Negara Hukum, demikianlah disebutkan dalam konstitusi kita, UUD
Tahun 1945. Untuk itu, pemerintahan dan pembangunan diselenggarakan
berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
bukan karena kekuasaan semata.
Otonomi Daerah merupakan
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah diselenggarakan di
Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya
disebut dengan landasan hukum otonomi daerah.
Pengertian Landasan Hukum Otonomi Daerah
Landasan hukum otonomi daerah di
Indonesia, terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan. Diantaranya
tercantum dalam UUD Tahun 1945 dan selanjutnya dijabarkan dalam
Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, peraturan dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia juga dijabarkan secara lebih
spesifik dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah,
diantaranya terdapat dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan
lain sebagainya termasuk dalam Peraturan Daerah. Semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan otonomi daerah
merupakan landasan hukum otonomi daerah di Indonesia.
Meski demikian, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian
landasan sebagai alas atau dasar atau tumpuan. Mengacu pada pengertian
tersebut, maka sumber legalitas utama yang menjadi landasan hukum
otonomi daerah di Indonesia adalah UUD Tahun 1945. Pengaturan
pelaksanaan otonomi daerah lebih lanjut dalam Undang-Undang yang
selanjutnya dikenal sebagai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,
merupakan perintah atau amanah dari UUD Tahun 1945.
UUD 1945 Sebagai Landasan Hukum Otonomi Daerah
UUD Tahun 1945 sebelum amandemen, tidak menyebutkan adanya hak otonomi
bagi daerah-daerah di Indonesia dalam batang tubuh. Ketentuan mengenai
Pemerintahan Daerah dalam UUD Tahun 1945 sebelum amandemen diatur dalam
Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut:
Namun dalam penjelasan UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa di Indonesia
terdapat daerah otonom dan daerah istimewa. Di daerah-daerah yang
bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena di
daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi seluas-luasnya oleh Pemerintahan
Daerah diatur dalam UUD Tahun 1945 hasil amandemen kedua pada tanggal18
Agustus tahun 2000. Dalam ketentuan pasal 18 ayat 5 UUD 1945, disebutkan
bahwa:
Ketentuan tersebut diatas merupakan landasan hukum otonomi daerah di
Indonesia. Selanjutnya, dalam UUD 1945 juga diatur bahwa hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten/kota, atau antara provinsi dan kabupaten/kota, serta tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang Sebagai Landasan Hukum Otonomi Daerah
Undang-Undang sebagai landasan hukum otonomi daerah merupakan
pelaksanaan dari amanah dalam UUD 1945. Otonomi sebagai hak daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri telah diatur sejak
pertama kali Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan, yakni
melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan
Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang
Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 disebutkan bahwa
perlu ditetapkan Undang-undang berdasarkan pasal 18 Undang-undang Dasar,
yang menetapkan pokok-pokok tentang pemerintahan sendiri di
daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Ini berarti pada saat itu landasanhukum otonomi daerah di Indonesia, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang yang menjadi landasan hukum otonomi
daerah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dan
pergantian. Kami telah mengurai seluruh undang-undang yang menjadi
landasan hukum otonomi daerah di Indonesia, mulai dari tahun 1948 hingga
tahun 2014. Anda dapat mengunduh file-file naskah Undang-Undang
Pemerintahan Daerah tersebut dibawah menu kategori Dasar Hukum.
Landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah saat ini adalah Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah
beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Bahkan saat artikel ini diposting, di DPR sedang
dibahas Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru. Kami sudah
membahasnya dalam artikel terdahulu. Silahkan anda kunjungi posting kami
yang berjudul Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru.
Demikian uraian kami mengenai landasan hukum otonomi daerah di
Indonesia. Kami berharap artikel yang berjudul landasan hukum otonomi
daerah di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Salam Otonomia
!
No comments:
Post a Comment